Kenapa sekarang ini para pelawak dijadikan tontonan bahkan andalan? Padahal di dalam Islam, para pelawak itu adalah termasuk jenis orang yang dikecam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan berkali-kali dinyatakan celaka baginya, celakalah baginya…
عن بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بِالْحَدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ فَيَكْذِبُ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ (الترمذي وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)
Dari Bahz bin Hakim, bahwa bapaknya telah bercerita kepadanya dari kakeknya, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Celakalah bagi orang yang berbicara dengan satu pembicaraan agar menjadikan tertawanya kaum, maka ia berdusta, celakalah baginya, celakalah baginya.” (HR At-Tirmidzi, hadits hasan).
Dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi syarah At-Tirmidzi dijelaskan, bercandanya Nabi hanyalah benar dan tidak menyakiti hati serta tak keterusan. Sedangkan lawak, maka Syaikh Al-Mubarakafuri mengecamnya sebagai berikut:
فَإِنْ كُنْت أَيُّهَا السَّامِعُ تَقْتَصِرُ عَلَيْهِ أَحْيَانًا وَعَلَى النُّدُورِ فَلَا حَرَجَ عَلَيْك . وَلَكِنْ مِنْ الْغَلَطِ الْعَظِيمِ أَنْ يَتَّخِذَ الْإِنْسَانُ الْمِزَاحَ حِرْفَةً , وَيُوَاظِبَ عَلَيْهِ وَيُفْرِطَ فِيهِ ثُمَّ يَتَمَسَّكُ بِفِعْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَهُوَ كَمَنْ يَدُورُ مَعَ الزُّنُوجِ أَبَدًا لِيَنْظُرَ إِلَى رَقْصِهِمْ , وَيَتَمَسَّكُ بِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي النَّظَرِ إِلَيْهِمْ وَهُمْ يَلْعَبُونَ ( وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ ) كَرَّرَهُ إِيذَانًا بِشِدَّةِ هَلَكَتِهِ , وَذَلِكَ لِأَنَّ الْكَذِبَ وَحْدَهُ رَأْسُ كُلِّ مَذْمُومٍ وَجِمَاعُ كُلِّ شَرٍّ .
Maka apabila engkau wahai pendengar membatasi candaan sesuai dengan yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hanya kadang-kadang secara jarang maka tidak apa-apa. Tetapi menjadi salah besar apabila seseorang menjadikan candaan/ lelucon itu sebagai profesi/ pekerjaan (seperti pelawak, pen), dan menekuninya dan keterusan dengannya, kemudian (berdalih) memegangi perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka itu seperti orang yang mengitari Zunuj (satu masyarakat dari Sudan) terus-terusan untuk melihat jogetnya dengan berdalih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat mereka (zunuj) yang sedang bermain.
Celakalah baginya, celakalah baginya; kata-kata ini diulang-ulang (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan sangat keras kerusakannya. Hal itu karena bohong itu sendiri adalah pangkal segala yang tercela dan pusat segala keburukan. (Al-Mubarakafuri, Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Jami’ At-Tirmidzi, juz 6 halaman 498 المباركفوري). – (ج 6 / ص 498 ], الكتاب : تحفة الأحوذي بشرح جامع الترمذي)
Bahaya lawakan itu pun sudah dikemukakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan melarang kita untuk banyak tertawa, karena akan mematikan hati:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ (ابن ماجة إِسْنَاده صَحِيح رِجَاله ثِقَات)
Riwayat dari Abi Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah kamu sekalian banyak tertawa, karena banyak tertawa itu mematikan hati. (HR Ibnu Majah, sanadnya shahih, rijalnya kuat).
As-Sindi dalam Kitab Syarah Sunan Ibnu Majah menjelaskan, “mematikan hati” itu maksudnya menjadikannya keras, tidak terpengaruh oleh nasihat-nasihat sebagaimana mayit.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari dalam bab tersenyum dan tertawa, bahwa yang tampak dari kumpulan hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keadaannya yang paling banyak tidak lebih dari tersenyum, dan barangkali lebih dari itu adalah tertawa. Dan yang dibenci hanyalah banyaknya tertawa atau kelewatan dengannya, karena hal itu menghilangkan sopan santun.
Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad dan Ibnu Majah mengemukakan hadits Rasulullah saw dari Abu Hurairah: . Janganlah kamu sekalian banyak tertawa, karena banyak tertawa itu mematikan hati.
Demikianlah kecaman dan bahaya dari lelucon, lawakan, dan banyaknya tertawa. Tetapi kenapa Ummat Islam ini justru dijerumuskan ke arah banyak tertawa itu dengan menampil-nampilkan aneka pelawak baik lelaki maupun wanita, bahkan lebih disengaja-ngaja lagi ketika Ramadhan? Ada apa denganmu wahai para perusak Ummat?
Masalah Ditampilkannya Sosok Banci
Mata acara berbau komedi/ lelucon, biasanya dilengkapi dengan sosok berkarakter banci.
Sasa Djuarsa Sendjaja Ketua KPI Pusat, melalui siaran pers tanggal 30 Agustus 2008, meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan perilaku kebanci-bancian. Karena, hal itu melanggar pasal 12 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Sebelumnya KPI telah melakukan penelaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar Ibrahim, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani Noe’man, dan Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog publik dengan tema Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita.
Selain melanggar peraturan KPI, tayangan kebanci-bancian juga melanggar norma agama. Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia), laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.
Sesungguhnya, kondisi kebanci-bancian merupakan kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yaitu suatu penyakit yang secara klinis harus diobati, bukan untuk dieksploitasi secara ekonomi, apalagi ditampilkan di ruang publik melalui tayangan media televisi. Karena, dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat yakni membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut. Secara psikologis, tingginya intensitas tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi perkembangan psikoseksual anak-anak, gaya kebanci-bancian akan ditiru oleh anak-anak, akibat seringya industri televisi menayangkan hal itu.
Perlu diketahui, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat banci bahkan mengusirnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ ». قَالَ فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَناً. مسند أحمد بن حنبل – (ج 1 / ص 227)
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط البخاري رجاله ثقات رجال الشيخين غير عكرمة فمن رجال البخاري
[ ش ( المخنثين ) جمع مخنث وهو الذكر الذي يتشبه بكلامه وتصرفاته بالنساء ]
Riwayat dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat al-mutarajjilat (wanita yang bicara dan tingkah lakunya menyerupai lelaki) dari wanita, dan melaknat al-mukhannatsin (lelaki yang bicara dan tingkah lakunya menyerupai perempuan) dari lelaki, dan dia berkata: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kamu sekalian”. Dia berkata, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan fulan, dan ‘Umar telah mengeluarkan/ mengusir fulan. (HR Ahmad, sanadnya shahih menurut syarat Al-Bukhari, kata Syu’aib Al-Arna’uth).
4958- (خ ت د) عبد الله بن عباس – رضي الله عنهما – : قال : « لَعَن رسولُ الله –صلى الله عليه وسلم- المُخَنَّثِينَ من الرجال، والمُتَرَجِّلاتِ من النِّساء ، وقال : أخرجُوهم من بيوتكم ، فأخرج رسولُ الله –صلى الله عليه وسلم- فلانة ، وأخرج عمرُ فلانا ».
وفي رواية قال : « لعن رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- المتَشَبِّهِينَ من الرجال بالنِّساء ، والمتَشَبِّهَاتِ من النِّساءِ بالرِّجال ».
أخرجه البخاري، والترمذي، وأبو داود ، وانتهى حديث الترمذي في الأولى عند قوله : « النساء».
وعند أبي داود بعد قوله : « بيوتكم » : «وأخرجوا فلانا وفلانا – يعني : المخَنَّثين ».( جامع الأصول من أحاديث الرسول (أحاديث فقط) – (ج 6 / ص 4958))
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat al-mukhannatsin (orang-orang yang bergaya wanita) dari orang-orang lelaki dan al-mutarajjilat (orang-orang bergaya lelaki) dari orang-orang perempuan. Dan dia berkata: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kamu sekalian”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengeluarkan fulanah, sedang Umar telah mengeluarkan fulan. (HR Al-Bukhari, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud).
Dalam satu riwayat dia (Abdullah bin Abbas) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para lelaki yang menyerupai wanita-wanita, dan para wanita yang menyerupai para lelaki. (Jami’ul Ushul min Ahaditsir Rasul juz 6 halaman 4958)
Umat Islam harus selalu menyadari, bahwa industri TV yang menayangkan mata acara berlabel Ramadhan, belum tentu sejalan dengan tujuan ditetapkannya ibadah Shaum pada bulan Ramadhan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan sering kali justru bertentangan. Oleh karena itu merupakan kewajiban kita menjaga diri dan anggota keluarga kita dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan ibadah Shaum di bulan Ramadhan ini. (haji/tede)
Sumber: Abu Umamah
عن بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ بِالْحَدِيثِ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ فَيَكْذِبُ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ (الترمذي وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)
Dari Bahz bin Hakim, bahwa bapaknya telah bercerita kepadanya dari kakeknya, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Celakalah bagi orang yang berbicara dengan satu pembicaraan agar menjadikan tertawanya kaum, maka ia berdusta, celakalah baginya, celakalah baginya.” (HR At-Tirmidzi, hadits hasan).
Dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi syarah At-Tirmidzi dijelaskan, bercandanya Nabi hanyalah benar dan tidak menyakiti hati serta tak keterusan. Sedangkan lawak, maka Syaikh Al-Mubarakafuri mengecamnya sebagai berikut:
فَإِنْ كُنْت أَيُّهَا السَّامِعُ تَقْتَصِرُ عَلَيْهِ أَحْيَانًا وَعَلَى النُّدُورِ فَلَا حَرَجَ عَلَيْك . وَلَكِنْ مِنْ الْغَلَطِ الْعَظِيمِ أَنْ يَتَّخِذَ الْإِنْسَانُ الْمِزَاحَ حِرْفَةً , وَيُوَاظِبَ عَلَيْهِ وَيُفْرِطَ فِيهِ ثُمَّ يَتَمَسَّكُ بِفِعْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَهُوَ كَمَنْ يَدُورُ مَعَ الزُّنُوجِ أَبَدًا لِيَنْظُرَ إِلَى رَقْصِهِمْ , وَيَتَمَسَّكُ بِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي النَّظَرِ إِلَيْهِمْ وَهُمْ يَلْعَبُونَ ( وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ ) كَرَّرَهُ إِيذَانًا بِشِدَّةِ هَلَكَتِهِ , وَذَلِكَ لِأَنَّ الْكَذِبَ وَحْدَهُ رَأْسُ كُلِّ مَذْمُومٍ وَجِمَاعُ كُلِّ شَرٍّ .
Maka apabila engkau wahai pendengar membatasi candaan sesuai dengan yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hanya kadang-kadang secara jarang maka tidak apa-apa. Tetapi menjadi salah besar apabila seseorang menjadikan candaan/ lelucon itu sebagai profesi/ pekerjaan (seperti pelawak, pen), dan menekuninya dan keterusan dengannya, kemudian (berdalih) memegangi perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka itu seperti orang yang mengitari Zunuj (satu masyarakat dari Sudan) terus-terusan untuk melihat jogetnya dengan berdalih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat mereka (zunuj) yang sedang bermain.
Celakalah baginya, celakalah baginya; kata-kata ini diulang-ulang (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan sangat keras kerusakannya. Hal itu karena bohong itu sendiri adalah pangkal segala yang tercela dan pusat segala keburukan. (Al-Mubarakafuri, Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Jami’ At-Tirmidzi, juz 6 halaman 498 المباركفوري). – (ج 6 / ص 498 ], الكتاب : تحفة الأحوذي بشرح جامع الترمذي)
Bahaya lawakan itu pun sudah dikemukakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan melarang kita untuk banyak tertawa, karena akan mematikan hati:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ (ابن ماجة إِسْنَاده صَحِيح رِجَاله ثِقَات)
Riwayat dari Abi Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah kamu sekalian banyak tertawa, karena banyak tertawa itu mematikan hati. (HR Ibnu Majah, sanadnya shahih, rijalnya kuat).
As-Sindi dalam Kitab Syarah Sunan Ibnu Majah menjelaskan, “mematikan hati” itu maksudnya menjadikannya keras, tidak terpengaruh oleh nasihat-nasihat sebagaimana mayit.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari dalam bab tersenyum dan tertawa, bahwa yang tampak dari kumpulan hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keadaannya yang paling banyak tidak lebih dari tersenyum, dan barangkali lebih dari itu adalah tertawa. Dan yang dibenci hanyalah banyaknya tertawa atau kelewatan dengannya, karena hal itu menghilangkan sopan santun.
Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad dan Ibnu Majah mengemukakan hadits Rasulullah saw dari Abu Hurairah: . Janganlah kamu sekalian banyak tertawa, karena banyak tertawa itu mematikan hati.
Demikianlah kecaman dan bahaya dari lelucon, lawakan, dan banyaknya tertawa. Tetapi kenapa Ummat Islam ini justru dijerumuskan ke arah banyak tertawa itu dengan menampil-nampilkan aneka pelawak baik lelaki maupun wanita, bahkan lebih disengaja-ngaja lagi ketika Ramadhan? Ada apa denganmu wahai para perusak Ummat?
Masalah Ditampilkannya Sosok Banci
Mata acara berbau komedi/ lelucon, biasanya dilengkapi dengan sosok berkarakter banci.
Sasa Djuarsa Sendjaja Ketua KPI Pusat, melalui siaran pers tanggal 30 Agustus 2008, meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan perilaku kebanci-bancian. Karena, hal itu melanggar pasal 12 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Sebelumnya KPI telah melakukan penelaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar Ibrahim, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani Noe’man, dan Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog publik dengan tema Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita.
Selain melanggar peraturan KPI, tayangan kebanci-bancian juga melanggar norma agama. Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia), laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.
Sesungguhnya, kondisi kebanci-bancian merupakan kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yaitu suatu penyakit yang secara klinis harus diobati, bukan untuk dieksploitasi secara ekonomi, apalagi ditampilkan di ruang publik melalui tayangan media televisi. Karena, dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat yakni membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut. Secara psikologis, tingginya intensitas tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi perkembangan psikoseksual anak-anak, gaya kebanci-bancian akan ditiru oleh anak-anak, akibat seringya industri televisi menayangkan hal itu.
Perlu diketahui, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat banci bahkan mengusirnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ ». قَالَ فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَناً. مسند أحمد بن حنبل – (ج 1 / ص 227)
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط البخاري رجاله ثقات رجال الشيخين غير عكرمة فمن رجال البخاري
[ ش ( المخنثين ) جمع مخنث وهو الذكر الذي يتشبه بكلامه وتصرفاته بالنساء ]
Riwayat dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat al-mutarajjilat (wanita yang bicara dan tingkah lakunya menyerupai lelaki) dari wanita, dan melaknat al-mukhannatsin (lelaki yang bicara dan tingkah lakunya menyerupai perempuan) dari lelaki, dan dia berkata: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kamu sekalian”. Dia berkata, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan fulan, dan ‘Umar telah mengeluarkan/ mengusir fulan. (HR Ahmad, sanadnya shahih menurut syarat Al-Bukhari, kata Syu’aib Al-Arna’uth).
4958- (خ ت د) عبد الله بن عباس – رضي الله عنهما – : قال : « لَعَن رسولُ الله –صلى الله عليه وسلم- المُخَنَّثِينَ من الرجال، والمُتَرَجِّلاتِ من النِّساء ، وقال : أخرجُوهم من بيوتكم ، فأخرج رسولُ الله –صلى الله عليه وسلم- فلانة ، وأخرج عمرُ فلانا ».
وفي رواية قال : « لعن رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- المتَشَبِّهِينَ من الرجال بالنِّساء ، والمتَشَبِّهَاتِ من النِّساءِ بالرِّجال ».
أخرجه البخاري، والترمذي، وأبو داود ، وانتهى حديث الترمذي في الأولى عند قوله : « النساء».
وعند أبي داود بعد قوله : « بيوتكم » : «وأخرجوا فلانا وفلانا – يعني : المخَنَّثين ».( جامع الأصول من أحاديث الرسول (أحاديث فقط) – (ج 6 / ص 4958))
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat al-mukhannatsin (orang-orang yang bergaya wanita) dari orang-orang lelaki dan al-mutarajjilat (orang-orang bergaya lelaki) dari orang-orang perempuan. Dan dia berkata: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kamu sekalian”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengeluarkan fulanah, sedang Umar telah mengeluarkan fulan. (HR Al-Bukhari, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud).
Dalam satu riwayat dia (Abdullah bin Abbas) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para lelaki yang menyerupai wanita-wanita, dan para wanita yang menyerupai para lelaki. (Jami’ul Ushul min Ahaditsir Rasul juz 6 halaman 4958)
Umat Islam harus selalu menyadari, bahwa industri TV yang menayangkan mata acara berlabel Ramadhan, belum tentu sejalan dengan tujuan ditetapkannya ibadah Shaum pada bulan Ramadhan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan sering kali justru bertentangan. Oleh karena itu merupakan kewajiban kita menjaga diri dan anggota keluarga kita dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan ibadah Shaum di bulan Ramadhan ini. (haji/tede)
Sumber: Abu Umamah